Jenis- jenis poster sangat beragam tergantung isi poster tersebut. Dari kebanyakan poster yang ada, poster memiliki 2 macam jenis yaitu jenis poster berdasarkan isinya dan tujuannya. Berikut ini jenis poster dan contohnya.
Terdapatbeberapa jenis bilangan pecahan yaitu pecahan murni, pecahan tak murni, dan pecahan campuran. Pecahan murni merupakan pecahan yang nilai pembilangnya lebih kecil dari nilai penyebutnya (a < b). Dimana, pecahan murni ini masuk kedalam salah satu jenis pecahan biasa. Adapun contoh dari pecahan murni ini seperti : 2/3, 4/7,1/5, maupun 3/18.
Contohnyaperikatan yang timbul dari perjanjian jual-beli, sewa-menyewa dan utang-piutang. 2. Perikatan Alami (Obligatio Naturalis) Perikatan alami adalah perikatan yang tidak dapat dituntut atau digugat pemenuhan prestasinya atau juga perikatan yang tidak mempunyai akibat hukum.
Pasarnyata adalah pasar yang memiliki berbagai jenis barang dagangan serta dapat dibeli oleh pembeli. Contoh dari pasar nyata ialah pasar swalayan dan pasar tradisional. 2. Pasar Abstrak. Pasar abstrak merupakan pasar dengan pedagang yang tidak menawarkan berbagai jenis barang yang dijual serta pembeli tidak membeli secara langsung.
Pusatperikanan laut di Indonesia adalah: 1) Bagan Siapi-api (Riau) merupakan pelabuhan ikan terbesar di Indonesia. 2) Cilacap dan Tegal (Jawa Tengah) 3) Muncar (Banyuwangi, Jawa Timur) 4) Airtembaga (Sulawesi Utara). Hasil penangkapan ikan, baik perikanan darat atau laut perlu diawetkan agar dapat bertahan lama.
Melaluiperintah SQL inilah berbagai keperluan yang berhubungan dengan database dapat dilakukan. Perintah SQL dikelompokkan ke dalam 5 jenis, yaitu: DDL - Data Definition Language. DQL - Data Query Language. DML - Data Manipulation Language.
JAKARTA Apakah kamu sudah mengenal jenis-jenis paragraf?Dalam sebuah penulisan dan bacaan pasti di dalamnya terdapat sebuah paragraf. Agar semakin paham, ini jenis dan contohnya. Dikutip dari buku 'Bahasa Indonesia kelas 7 Kemendikbud' jenis-jenis paragraf dapat dibedakan menjadi 4. Jenis-jenis paragraf tersebut diantaranya paragraf deduktif, induktif, campuran (deduktif
Persamaanbunyi sebagai rima dilihat dari suku kata terakhir pada akhir baris. Rima dapat dibedakan menjadi 8 jenis, yaitu sebagai berikut. 1. Rima sempurna. Rima sempurna adalah rima yang seluruh suku kata terakhir pada akhir barisnya sama. Rima ini banyak ditemukan dalam puisi berbentuk pantun. Contohnya: Kalau ada jarum yang patah.
Disini, pemasaran adalah mencakup periklanan, penjualan, dan pengiriman produk kepada konsumen atau bisnis lain. Beberapa aktivitas pemasaran seringkali dilakukan oleh perusahaan lain. Baca juga: Apa Itu Reksadana: Definisi, Jenis, Untung Rugi, dan Cara Membelinya. Tujuan dari pemasaran adalah tentunya untuk memaksimalkan keuntungan dengan
2 Jenis-Jenis Perikatan. Perikatan Bersyarat; Perikatan Dengan Ketetapan Waktu; Perikatan Manasuka (boleh pilih); Perikatan Tanggung Menanggung; Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi; Perikatan dengan Ancaman Hukuman; ad. (1) Perikatan Bersyarat Perikatan Bersyarat (voorwardelijk verbintenis) adalah Perikatan yang digantungkan pada syarat. Syarat itu adalah suatu peristiwa yang masih akan terjadi dan belum pasti terjadinya, baik dengan menangguhkan pelaksanaan perikatan hingga terjadi
9kjI. MACAM MACAM HUKUM PERIKATAN 16 May 2021 Perikatan murni Apabila di dalam suatu perikatan masing-masing pihak terdiri atas hanya satu orang saja, sedangkan yang dituntut juga berupa satu hal saja dan penuntutannya dapat dilakukan seketika maka perikatan semacam ini disebut Perikatan Murni Bersahaja Subekti, 1979 4. Perikatan bersyarat Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik dengan cara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan menurut ter- jadi atau tidak terjadi peristiwa tersebut Pasal 1253 KUH Perdata. Mengingat syarat dalam ketentuan pasal tersebut maka terdapat dua macam perikatan bersyarat Perikatan bersyarat tangguh Perikatan bersyarat batal Perikatan dengan ketepatan waktu Suatu ketetapan waktu tidak menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya Pasal 1268 KUH Perdata. Perikatan dengan Ketetapan Waktu bertolak belakang dengan Perikatan Ber- syarat. Karena yang disebutkan belakangan itu mengandung peristiwa yang belum pasti terjadi, sedangkan yang disebutkan sebelumnya mengandung peristiwa yang telah pasti terjadi, hanya saja pelaksanaannya yang ditangguhkan. Adapun ketetapan waktu yang diberikan kreditur atau Hakim ke- pada debitur untuk masih dapat memenuhi perikatannya disebut termede grace waktu yang bertujuan mengampuni debitur dari wanprestasi. Misalnya, terdapat dalam perjanjian timbal balik dengan syarat putus, dalam hal itu Hakim dapat memberikan jangka waktu satu bulan lagi kepada debitur untuk memenuhi prestasinya Badrulzaman, 1995 59. Perikatan manasuka Perikatan semacam ini diatur dalam Pasal 1272 KUH Perdata yang ber- bunyi "Dalam perikatan-perikatan manasuka si berutang dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa si berpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang lain." Hak memilih itu ada pada si berutang, jika hak ini tidak secara tegas diberikan kepada pihak si berpiutang Pasal 1273 KUH Perdata. Misalnya, si Ali mempunyai tagihan uang kepada si Badu yang sudah lama tidak dibayarnya. Kemudian Ali mengadakan perjanjian dengan Badu, bahwa Badu akan dibebaskan oleh Ali atas utangnya jika saja ia mau menyerahkan mobil atau motor kesayangannya. Menurut Badrulzaman 1995 60, Perikatan Manasuka dapat ber- ubah menjadi Perikatan Murni Bersahaja dengan beberapa cara, yaitu bila salah satu dari barang yang dijanjikan tidak dapat menjadi pokok perikatan Pasal 1274 KUH Perdata; bila salah satu dari barang-barang yang dijanjikan itu hilang atau musnah Pasal 1275 KUH Perdata; bila salah satu dari barang-barang yang dijanjikan karena kesalahan si berutang tidak lagi dapat diserahkan Pasal 1275 KUH Perdata. Perikatan tanggung-menanggung Perikatan Tanggung-menanggung atau Perikatan Tanggung Renteng terjadi ketika di salah satu pihak terdapat beberapa orang. Dalam hal di pihak debitur terdiri atas beberapa orang ini yang lazim, dikenal dengan sebutan “Perikatan Tanggung-menanggung Aktif ”, sedangkan bila sebalik- nya di pihak kreditur terdiri atas beberapa orang disebut “Perikatan Tanggung- menanggung Pasif ” Pasal 1280 KUH Perdata. Dalam hal Perikatan Tanggung-menanggung Aktif, maka tiap-tiap kreditur berhak menuntut pembayaran seluruh utangnya. Sebaliknya pembayaran yang dilakukan oleh salah seorang debitur, membebaskan debitur-debitur lainnya. Begitu juga pembayaran yang dilakukan seorang debitur kepada seorang kreditur membebaskan debitur terhadap kreditur lainnya. Perikatan dapat dibagi dan tidak dapat dibagi Suatu perikatan dapat dibagi atau tidak dapat dibagi semata-mata me- nyangkut soal peristiwanya, apakah dapat dibagi atau tidak. Misalnya, perikatan untuk menyerahkan sejumlah barang hasil bumi merupakan perikatan dapat dibagi, sedangkan menyerahkan seekor kuda, merupakan perikatan tidak dapat dibagi. Perikatan dengan ancaman hukuman Perikatan dengan Ancaman hukuman adalah suatu ketentuan sedemi- kian rupa, dengan mana seorang untuk jaminan pelaksanaan suatu perikatan diwajibkan melakukan sesuatu manakala perikatan itu tidak dipenuhi Pasal 1304 KUH Perdata. Sumber Buku Hukum Perikatan by I Ketut Oka Setiawan
Apa antonim atau lawan kata perikatan ? Halaman ini menampilkan antonim atau lawan kata dari perikatan. Antonim perikatan adalah perceraian; Sinonim dan Antonim Pernikahan [n] akad nikah, ijab kabul, ijab nikah, perbauran, perikatan, perjodohan, perkawinan, pertalian, pertemuan Kesimpulan Menurut Sinonim dan Tesaurus Bahasa Indonesia, Antonim dari kata perikatan adalah perceraian; Pustaka Antonim perikatan, tanggal akses 03 April, 2023. Tautan perikatan
MACAM-MACAM PERJANJIAN A. PERJANJIAN KONSENSUIL DAN PERJANJIAN FORMIL Perjanjian Konsensuil merupakan perjanjian yang dianggap sah kalau sudah ada consensus diantara para pihak yang membuat. Perjanjian semacam ini untuk sahnya tidak memerlukan bentuk tertentu. Perjanjian Formil merupakan suatu perjanjian yang harus diadakan dengan bentuk tertentu, seperti harus dibuat dengan akta notariil. Jadi perjanjian semacam ini baru dianggap sah jika dibuat dengan akta notaris dan tanpa itu maka perjanjian dianggap tidak pernah ada B. PERJANJIAN SEPIHAK DAN PERJANJIAN TIMBAL BALIK Perjanjian Sepihak merupakan suatu perjanjian dengan mana hak dan kewajiban hanya ada pada salah satu pihak saja. contoh perjanjian hibah/pemberian, maka dalam hal itu yang dibebani kewajiban hanya salah satu pihak, yaitu pihak yang member, dan pihak yang diberi tidak dibebani kewajiban untuk berprestasi kepada pihak yang memberi. Perjanjian Timbal Balik merupakan suatu perjanjian yang membebankan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak misal perjanjian jual-beli, perjanjian tukar-menukar, dll.. C. PERJANJIAN OBLIGATOIR DAN PERJANJIAN ZAKELIJK Perjanjian Obligatoir merupakan suatu perjanjian yang hanya membebankan kewajiban bagi para pihak, sehingga dengan perjanjian di situ baru menimbulkan perikatan contoh pada perjanjian jual-beli, maka dengan sahnya perjanjian jual-beli itu belum akan menyebabkan beralihnya benda yang dijual. Tetapi dari perjanjian itu menimbulkan perikatan, yaitu bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan barang dan pihak pembeli diwajibkan membayar sesuai dengan harganya. Selanjutnya untuk beralihnya suatu benda secara nyata harus ada levering/penyerahan, baik secara yuridis maupun empiris . Perjanjian Zakelijk merupakan perjanjian penyerahan benda atau levering yang menyebabkan seorang yang memperoleh itu menjadi mempunyai hak milik atas benda yang bersangkutan. Jadi perjanjian itu tidak menimbulkan perikatan, dan justru perjanjian itu sendiri yang menyebabkan beraluhnya hak milik atas benda. D. PERJANJIAN POKOK DAN PERJANJIAN ACCESSOIR Perjanjian Pokok merupakan suatu perjanjian yang dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada perjanjian yang lainnya contoh perjanjian jual-beli, perjanjian kredit, dll.. Perjanjian Accessoir merupakan suatu perjanjian yang keberadaannya tergantung pada perjanjian pokok. Dengan demikian perjanjian accessoir tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanay perjanjian pokok contoh perjanjian hak tanggungan, perjanjian pand, perrjanjian penjaminan, dll.. E. PERJANJIAN BERNAMA DAN PERJANJIAN TIDAK BERNAMA Perjanjian Bernama merupakan perjanjian-perjanjian yang disebut serta diatur dai dlam Buku III KUHPerdata atau di dalam KUHD, seperti perjanjian jual-beli, perjanjian pemberian kuasa, perjanjian kredit, perjanjian asuransi, dll. Perjanjian tidak Bernama merupakan perjanjian yang tidak diatur dalam KUH Perdata dan KUHD, antara lain perjanjian penyerahan hak milik sebagai jaminan, perjanjian jual-beli dengan angsuran/cicilan. MACAM-MACAM PERIKATAN A. Macam-macam Perikatan Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata Macam-macam perikatan dapat dibedakan atas beberapa macam, yaitu 1. Menurut isi dari pada prestasinya a. Perikatan positif dan perikatan negatif Perikatan positif merupakan periktan yang prestasinya berupa perbuatan positif yaitu memberi sesuatu dan berbuat sesuatu. Sedangkan perikatan negatif merupakan perikatan yang prestasinya berupa sesuatu perbuatan yang negatif yaitu tidak berbuat sesuatu. b. Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan Perikatan sepintas lalu merupakan perikatan yang pemenuhan prestasinya sukup hanya dilakukan dengan satu perbuatan saja dalam dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai. c. Perikatan Alternatif Perikatan sepintas lalu merupakan perikatan yang pemenuhan prestasinya cukup hanya dilakukan dengan satu perbuatan saja dalam dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai. d. Perikatan Fakultatif Perikatan fakultatif merupakan perikatan yang hanya mempunyai satu objek prestasi. e. Perikatan Generik dan Spesifik Perikatan generik merupakan perikatan dimana obyeknya hanya ditentukan jenis dan jumklah barang yang harus diserahkan. Sedangkan perikatan spesifik merupakan perikatan dimana obyeknya ditentukan secara terinci sehingga tampak ciri-ciri khususnya. f. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tak dapat dibagi Perikatan yang dapat dibagi merupakan perikatan yang prestasinya dapat dibagi, pembagian mana tidak boleh mengurangi hakikat prestasi itu. Sedangkan perikatan yang tak dapat dibagi merupakan perikatan yang prestasinya tak dapat dibagi. 2. Menurut Subyeknya a. Perikatan tanggung-menanggung tanggung renteng Perikatan tanggung-menanggung merupakan perikatan dimana debitur dan/atau kreditur terdiri dari beberapa orang. b. Perikatan pokok dan tambahan Perikatan pokok dan tambahan merupakan perikatan antara debitur dan kreditur yang berdiri sendiri tanpa bergantung kepada adanya perikatan yang lain. Sedangkan perikatan tambahanmerupakan perikatan antara debitur dan kreditur yang diadakan sebagai perikatan pokok. 3. Menurut mulai berlakunya dan berakhirnya a. Perikatan bersyarat Perikatan bersyarat merupakan perikatan yang lahirnya maupun berakhirnya digantungkan pada suatu pristiwa yang belum dan tidak tentu terjadi. b. Perikatan dengan ketetapan waktu Perikatan dengan ketetapan waktu merupakan perikatan yang pelaksanaanya ditangguhkan sampai pada suatu waktu ditentukan yang pasti akan tiba, meskipun mungkin belum dapat dipastikan waktu yang dimaksud akan tiba. B. Macam-macam Perikatan Menurut Undang-undang Perikatan BW 1. Perikatan bersyarat voorwaardelijk Menurut Pasal 1253 KUHperdata tentang perikatan bersyarat “suatu perikatan adalah bersyarat mankala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut”. Berdasarkan pasal ini dapat diketahui bahwa perikatan bersyarat dapat dibedakan atas dua, yaitu a. Perikatan dengan syarat tangguh; b. Perikatan dengan syarat berakhir batal. 2. Perikatan Dengan ketetapan Waktu tidjsbepaling Menurut KUHperdata pasal 1268 tentang perikatan-perikatan ketetapan waktu, berbunyi “ suatu ketetapan waktu tidak, menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaanya”. Pasal ini menegaskan bahwa ketetapan waktu tudak menangguhkan lahirnya perikatan, tetapi hanya menangguhkan berarti bahwa perjajian dengan waktu ini pada dasarnya perikatan telah lahir, hanya saja pelaksanaanya yang tertunda sampai waktu yang ditentukan. 3. Perikatan mana suka alternatif Menurut pasal 1272 KUHperdata tentang mengenai perikatan-perikatan mana suka alternatif berbunyi, “tentang perikatan-perikatan mana suka debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa kreditor untuk menerima kreditor untuk sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang lainnya”. Dalam perikatan alternatif ini debitur telah bebas jika telah menyerahkan salah satu dari dua atau lebih barang yang dijadikan alternatif pembayaran. 4. Perikatan tanggung menanggung atau tanggung renteng hoofdelijk atau solidair Perikatan tanggung menanggung meliputi, a. Perikatan tanggung menanggung aktif, b. Perikitan tanggung menanggung pasif. 5. Perikatan yang dapat dibagi dan perikatan yang tidak dapat dibagi Sifat dapat atau tidak dapat dibagi itu berdasarkan pada. a. Sifat benda yang menjadi objek perikatan. b. Maksud perikatannya, apakah itu dapat atau tidak dapat dibagi. Arti dari dapat dibagi atau tidak dapat dibagi itu adalah apabila dalam perikatan itu terdapat lebih dari seorang debitor atau lebih dari seorang kreditor. Jika hanya seorang kreditor perikatan itu dianggap sebagai tidak dapat dibagi. 6. Perikatan dengan penetapan hukuman strabeding Menurut pasal 1304 tentang mengenai perikatan-perikatan dengan ancaman hukuman, berbunyi “ ancaman hukuman adalah suatu ketentuan sedemikian rupa dengan mana seorang untuk imbalan jaminan pelaksanaan suatu perikatan diwajibkan melakukan sesuatu manakala perikatan itu tidak dipenuhi”. Ketentuan tersebut sebenarnya merupakan pendorong bagi debitur untuk memenuhi perikatannya karena apabila ia lalai dalam melaksanakannya dia dikenai suatu hukuman tertentu, yang tentu saja akan membawa kerugian baginya karena dengan hukuman tersebut kewajiban akan semakin besar. SURAT PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU KONTRAK No. 171 / SPK-01 / Jan / 2015 Pada hari Senin Tanggal 2 bulan Januari tahun 2015 telah dibuat dan disepakati perjanjian kerja antara Nama PT. Gadis Magazine Alamat Jl. Senopati Utama A8 07-09, Jakarta Selatan Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Gadis Magazine yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama Bio Nikitha Tempat/Tgl lahir Jakarta, 20 September 1994 Alamat Jl. Baret Biru III No. 11, Jakarta Timur Jabatan Social Media Officer Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu Kontrak dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut PASAL 1 PIHAK PERTAMA menerima dan mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai Status Karyawan Kotrak PT. Gadis Magazine Masa Kontrak 6 bulan Jabatan / Unit Kerja Social Media Officer PASAL 2 PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut serta tugas-tugas lain yang diberikan PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya dan rasa tanggung jawab. PIHAK KEDUA bersedia tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur baik dalam Pedoman Peraturan dan Tata Tertib Karyawan maupun ketentuan lain yang menjadi Keputusan Direksi dan Managemen Perusahaan PIHAK KEDUA bersedia menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun informasi milik PIHAK PERTAMA dan tidak dibenarkan memberikan dokumen atau informasi yang diketahui baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak lain. Waktu kerja PIHAK KEDUA adalah 7 tujuh jam sehari atau 40 empat puluh jam seminggu dan memperoleh hak istirahat mingguan selama 1 satu hari dalam seminggu. PIHAK KEDUA bersedia bekerja melebihi waktu yang telah ditentapkan apabila diperlukan oleh PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA wajib mengikuti / masuk kerja pada saat pelaksanaan proses pengecoran baik di dalam maupun diluar jam kerja kecuali dengan alasan yang patut dan mendapat ijin tertulis dari Site Manager Proyek. PIHAK KEDUA wajib menggunakan perlengkapan K3L selama menjalankan tugas pekerjaannya PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan dimana saja apabila sewaktu-waktu ditugaskan oleh Perusahaan PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh terhadap peralatan kerja PIHAK PERTAMA dan wajib menjaganya dengan sebaik mungkin. PASAL 3 Selama kontrak berlangsung PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA secara sepihak apabila ternyata PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran dari ketentuan pasal 2 Surat Perjanjian Kerja ini setelah sebelumnya mendapat tegoran dan peringatan secara patut sesuai dengan prosedur dan ketentuan perusahaan. PIHAK KEDUA tidak dapat menjalankan tugas, target atau sasaran kerja yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA. PIHAK KEDUA terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam tindak pencurian dan atau penggelapan harta / aset perusahaan maupun tindak kejahatan yang diancam dengan Hukum Pidana dan atau Hukum Perdata Republik Indonesia. PIHAK PERTAMA dalam hal ini Perusahaan berada dalam situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan lagi untuk mempekerjakan PIHAK KEDUA akibat memburuknya kinerja Perusahaan. PIHAK KEDUA tidak hadir bekerja selama 5 lima hari berturut-turut tanpa pemberitahuan dan atau keterangan dengan bukti yang sah. PASAL 4 PIHAK KEDUA berhak atas upah / gaji dari pekerjaan yang dilakukannya dari PIHAK PERTAMA sebagai berikut Gaji Pokok Rp. Tunjangan Umum Rp. Tunjangan Pengobatan Rp. PIHAK KEDUA berhak atas insentif pada setiap bulan sebesar Rp. PIHAK KEDUA berhak atas uang makan sebesar Rp. perharisesuai jumlah kehadiran / presensi PIHAK KEDUA berhak atas insentif sebagai pengganti hari libur sebesar Rp. per hari apabila Perusahaan memerlukannya untuk masuk dan bekerja oleh sebab tuntutan schedule kerja di lapangan PASAL 5 PIHAK PERTAMA wajib membayarkan upah / gaji kepada PIHAK KEDUA sebagaimana tersebut pada pasal 4 ayat 1, 2, 3 dan 4 yang dilaksanakan per-bulan sesuai dengan ketentuan PT. GADIS MAGAZINE dengan tidak mengesampingkan kondisi-kondisi tertentu yang mungkin terjadi dimana PIHAK PERTAMA membutuhkan kerjasama dan kesadaran PIHAK KEDUA demi kesinambungan perusahaan. PASAL 6 Surat Perjanjian Kerja ini berlaku sejak tanggal 02 Januari 2015 hingga berakhirnya seluruh proses kegiatan dan keikut sertaan MAGAZINE dalam proyek branding XXX Group. Surat Perjanjian Kerja ini dapat dbatalkan dan atau menjadi tidak berlaku antara lain karena Jangka waktu yang diperjanjikan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 telah berakhir Diakhiri oleh kedua belah pihak walaupun jangka waktu belum berakhir Dilakukannya pemutusan hubungan kerja oleh PIHAK PERTAMA karena hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 SuratPerjanjian Kerja ini. PIHAK KEDUA meninggal dunia Apabila PIHAK KEDUA berniat untuk mengundurkan diri maka Ia wajib mengajukan surat pengunduran diri kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya 1 satu buam sebelumnya. PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangin, uang jasa, atau ganti kerugian apapun kepada PIHAK KEDUA setelah berakhirnya masa kerja untuk waktu tertentu Kontrak PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh sarana dan prasarana kerja milik PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik serta menyelesaikan seluruh tanggung jawab yang diemban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat berakhirnya masa kerja waktu tertentu kontrak dan atau berakhirnya hubungan kerja PASAL 7 Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan tanpa ada pengaruh dan atau paksaan dari siapapun serta mengikat kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab Apabila dikemudian hari Surat Perjanjian Kerja ini ternyata masih terdapat hal-hal yang sekiranya bertentangan dengan Peratran Perundang-undangan Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan atau perkembangan Peraturan PT. Gados Magazine, maka akam diadakan peninjauan dan penyesuaian atas persetujuan kedua belah pihak. Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Jakarta pada tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut diatas dalam rangkap 2 dua yang memiliki kekuatan hukum yang sama dan dipegang oleh masing-masing pihak. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA PT. GADIS MAGAZINE Bio Nikitha Sumber